Perisaihukum.com || Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cibinong, Kamis, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara itu berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.Jumat 14/06/2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2023.
“Terkait dana BOS yang kaitan dengan pengadaan Alat kantor , Terkait ini Lani diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai,” kata Suryanto.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak remain dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab,” ujar dia.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.
“Investigasi untuk memastikan bahwa apakah temuan itu hanya di 129 sekolah atau 1.886 sekolah,” katanya.
Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dahulu. LHP ini saya pegang, kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman, baru kami rumuskan, pasti ada sanksinya,” kata Asmawa. (Zefferi/ Kutipan Antara)