
JAKARTA – Ketua Umum AAAFI sekaligus advokat Jan Samuel Maringka mendorong kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) untuk memahami keberagaman sebagai kekuatan bangsa serta berani mengambil peran dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
Menurut Jan, keberagaman suku, agama, ras, dan berbagai latar belakang masyarakat Indonesia merupakan perbedaan yang harus dipahami dan dirawat. Keberagaman, kata dia, bukan untuk melemahkan bangsa, melainkan menjadi modal untuk memperkuat Indonesia, merajut kebinekaan, dan menjaga kemerdekaan.
“Perbedaan-perbedaan ini harus kita pahami, bukan untuk melemahkan, tetapi justru untuk memperkuat Indonesia, merajut kebinekaan, dan menjaga kemerdekaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi Indonesia. Karena itu, kader muda tidak boleh merasa tidak memiliki ruang untuk berperan hanya karena latar belakang suku, agama, maupun kelompoknya.
Jan juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum harus menjadi instrumen untuk menjamin hak dan kewajiban seluruh warga negara.
Namun, ia menyoroti adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” tegasnya.
Jan menilai masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi proses penegakan hukum apabila menemukan persoalan yang berpotensi mencederai keadilan. Sikap kritis tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari kontribusi warga negara dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Ia juga menyinggung berbagai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai gambaran bahwa persoalan integritas, etika, dan moral masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Bagaimana kita bisa melaksanakan tugas penegakan hukum, tetapi kita juga tetap mengkritisi ketika proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya?” katanya.
Dorong Kader Memahami Hak-Hak Hukum
Jan mengajak kader GMKI untuk memulai kontribusi dari lingkungan terdekat. Menurutnya, edukasi dan kesadaran hukum tidak harus selalu dimulai dari persoalan nasional, tetapi dapat dilakukan dari lingkungan kampus, masyarakat, hingga tingkat desa.
Ia mencontohkan pentingnya pemahaman mengenai hak-hak hukum ketika seseorang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau saya dipanggil polisi, saya harus tahu dan bertanya. Kalau ditangkap, atas dasar apa? Siapa pelapornya?” ujarnya.
Menurut Jan, pemahaman dasar mengenai hukum acara penting dimiliki masyarakat, terutama generasi muda. Dengan memahami hak-haknya, seseorang tidak hanya mampu melindungi dirinya sendiri, tetapi juga dapat membantu orang lain yang menghadapi persoalan hukum.
“Kalau kita tidak bisa menolong diri kita sendiri, bagaimana kita bisa menolong orang lain?” katanya.
Ia juga mendorong kader yang berminat menekuni profesi hukum untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik menjadi jaksa, hakim, advokat maupun profesi lainnya.
Kader Diminta Berani Mengawasi Pembangunan
Selain bidang hukum, Jan meminta kader GMKI berani mengambil peran sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, pengawasan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk mengamati pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran di tingkat desa.
“Kalau tidak bisa di kabupaten, kita bisa mulai dari desa. Kita tahu setiap desa memiliki dana desa. Kalau ada penggunaan yang tidak sesuai, di situlah kita melatih diri untuk mengambil peran,” ujarnya.
Menurutnya, kader organisasi mahasiswa harus mampu mengkritisi kebijakan maupun program pemerintah secara konstruktif. Kritik tersebut harus disertai data dan dilakukan dengan tetap menghormati hukum.
Jan menekankan bahwa keberanian menyampaikan kritik merupakan bagian dari perjuangan untuk membangun kepercayaan publik.
“Kalau kita tidak pernah bersuara untuk kebenaran dan keadilan, bagaimana orang akan mengetahui apa yang kita perjuangkan?” katanya.
Bangun Kapasitas dan Jejaring
Jan juga mengingatkan kader agar tidak berhenti pada kegiatan organisasi semata. Organisasi, menurut dia, harus menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas, memperluas jejaring, membangun literasi hukum, serta melatih keberanian menyampaikan gagasan.
Ia mendorong kader untuk aktif menggelar diskusi, kajian konstitusi, membahas isu-isu hukum, dan memanfaatkan media, baik media arus utama maupun media sosial, untuk menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab.
“Jangan merasa cukup sampai di sini. Kita harus terus melangkah, menunjukkan eksistensi, berorganisasi, dan membentuk kapasitas,” ujarnya.
Jan juga menyebut bahwa kader yang memiliki ketertarikan pada advokasi hukum dapat mengambil bagian sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku. Mereka yang belum memiliki izin untuk berpraktik sebagai advokat dapat berperan sebagai paralegal setelah mendapatkan pelatihan yang sesuai.
Ia berharap organisasi dapat menjadi wadah bagi kader untuk belajar melakukan advokasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pada akhirnya, Jan mengajak kader GMKI untuk tidak menjadi generasi yang hanya mengikuti keadaan. Sebaliknya, kader diharapkan mampu menjadi kelompok yang kritis, berintegritas, memahami hak-hak hukumnya, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
“GMKI ke depan harus bisa menjadi kontrol sosial. Jangan menjadi orang yang hanya manut-manut saja,” pungkasnya.
