
Tangerang Selatan – Perisaihukum.com
Tim investigasi media kembali menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa (4/8/2026), ditemukan sejumlah kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi.
Lokasi yang ditemukan berada di Jalan AMD, Gang Mushola Hidayatullah Nomor 55, RT 02/RW 01, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Selain itu, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di Jalan Jombang Raya Nomor 1, RW 03, Kecamatan Ciputat, tepatnya di sekitar jalan menuju perlintasan rel kereta api Sudimara yang masuk wilayah hukum Polsek Ciputat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim investigasi menemukan sebuah kios yang tampak mencurigakan. Rolling door kios tersebut hanya dibuka sebagian, namun terlihat sejumlah pemuda dan remaja silih berganti datang dan mengetuk pintu untuk melakukan transaksi.
Diduga, penjual berada di dalam kios dan melayani pembeli melalui celah rolling door yang dibuka sedikit. Modus operandi yang digunakan pun beragam. Beberapa lokasi bahkan diduga berkedok sebagai penjual tisu maupun minuman ringan untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat menilai pengawasan perlu diperketat agar peredaran obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, pelanggaran terkait peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tramadol dan Hexymer merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko yang lebih serius apabila dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa pengawasan dokter.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut.” Reporter Sri
