
Jakarta, perisaihukum.com
Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan permukiman RW 09, Jalan Danau Bisma, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan warga.
Pembangunan fasilitas olahraga tersebut dilaporkan masih berlangsung meski persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya telah dipertanyakan masyarakat. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Awak media Jumat (6/8/2026).
Sejak awal, keberadaan proyek disebut menuai keberatan karena berada di kawasan permukiman. Warga juga mempertanyakan aspek legalitas serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, bangunan tersebut sebelumnya sempat dipasangi segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. Namun, warga mengaku segel tersebut kemudian dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap proyek yang disebut belum mengantongi PBG. Jika benar pembangunan kembali berlangsung setelah penyegelan, masyarakat mempertanyakan langkah pengawasan dan penegakan aturan dari instansi terkait.
Konfirmasi mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembangunan fasilitas padel di kawasan permukiman. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang dalam pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Ketegasan pemerintah provinsi tersebut dinilai warga semestinya diikuti dengan pengawasan yang konsisten di tingkat kota administrasi hingga wilayah kelurahan.
Tokoh masyarakat Jakarta Utara, Opung Chairul Hasibuan, saat ditemui di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Chairul, pemerintah perlu memastikan seluruh pembangunan fasilitas padel di kawasan permukiman mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini sama saja melecehkan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang melarang keras pembangunan padel di permukiman warga. Keberadaannya sangat mengganggu,” ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara transparan.
“Kiranya Inspektorat DKI Jakarta turun ke lapangan dan memproses apabila memang ditemukan adanya oknum ASN yang bermain,” katanya.
Meski demikian, dugaan terkait pencopotan segel maupun keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Hingga saat ini, warga melaporkan aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung. Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindak secara transparan dan tanpa pandang bulu, sehingga penegakan aturan pembangunan di Jakarta dapat berjalan konsisten.
Report, Jp
