
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, antara lain:
Keadaan Mendesak : Rp64.800.000
Penanggulangan Bencana : Rp62.960.000
Penyertaan Modal BUMDes : Rp251.803.000
Pengelolaan dana desa tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah peraturan teknis lainnya yang mengatur transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan desa.
Sejumlah warga meminta pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut yang disebut-sebut melibatkan oknum pemerintah desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah proses serah terima jabatan, pengurus BUMDes diminta mencairkan dana yang tersimpan di bank. Namun, tidak lama setelah pencairan dilakukan, dana tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan BUMDes dan disebut-sebut berada dalam penguasaan pihak pemerintah desa.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai lokasi penyimpanan dana, rekening yang digunakan untuk menampung dana tersebut, maupun rincian penggunaan dan peruntukannya.
Selain persoalan dana, warga juga menyoroti belum jelasnya struktur organisasi dan kepengurusan BUMDes. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hasil musyawarah desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC Probolinggo LSM Penjara Indonesia, Samat, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar dana desa telah dicairkan dan keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum,” tegas Samat.
Pengelolaan dana desa, termasuk penyertaan modal BUMDes, diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening resmi dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Selain itu, pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan oleh pengurus yang sah berdasarkan hasil musyawarah desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.35 WIB, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Plaosan dengan mendatangi kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Camat Krucil terkait penggunaan anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp64.800.000, Penanggulangan Bencana sebesar Rp62.960.000, dan Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp251.803.000.
Menanggapi hal tersebut, Camat Krucil menyampaikan:
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak desa. Saat ini komunikasi masih terkendala sinyal sehingga kami meminta seseorang untuk datang langsung ke Desa Plaosan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Plaosan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Tim/Red
