
Jakarta, perisaihukum.com
Penantian panjang selama kurang lebih empat tahun akhirnya berakhir bagi Loise G. Takasihaeng. Warga Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung itu menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti atas dokumen yang hilang sejak 2022.
SHM pengganti dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 09.04.000041554.0 untuk bidang tanah seluas 342 meter persegi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Hermawan menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon atas lamanya proses penerbitan sertifikat pengganti. Ia mengakui masih melakukan berbagai pembenahan sejak dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
“Saya meminta maaf atas segala kekurangan yang terjadi dalam proses ini. Saya baru sekitar sembilan bulan menjabat dan terus melakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, cepat, dan berkualitas,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu prioritas Kantor Pertanahan Jakarta Timur, termasuk mempercepat penyelesaian berbagai permohonan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Loise G. Takasihaeng mengaku bersyukur dan lega setelah akhirnya menerima sertifikat pengganti yang telah lama dinantikan. Perempuan berusia 80 tahun tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur beserta seluruh jajaran yang telah membantu menyelesaikan proses penerbitan dokumen tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan seluruh jajaran. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sertifikat pengganti ini bisa saya terima. Sekarang saya merasa tenang karena dokumen kepemilikan tanah saya sudah kembali,” ungkapnya.
Penyerahan SHM pengganti tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Report, Jp
