
Probolinggo – PerisaiHukum.com
Proyek yang bersumber dari Anggaran Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Probolinggo di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media. Proyek dengan total anggaran sebesar Rp300 juta tersebut diduga mengandung sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kamis 06/08/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi ke dalam dua kegiatan, yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp200 juta dan rehabilitasi atau renovasi kantor desa sebesar Rp100 juta. Dalam papan informasi proyek disebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Namun, hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim investigasi dari LSM dan media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pabean melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Adapun sejumlah temuan di lapangan pada proyek pembangunan TPT yang berlokasi di Jalan Pramuka dengan volume pekerjaan 335 meter x 1,2 meter dan nilai anggaran sebesar Rp250 juta, di antaranya:
- Setelah proses penggalian, tidak ditemukan lapisan dasar pasir yang seharusnya berfungsi sebagai pondasi untuk menjaga kestabilan pasangan batu agar tidak mudah ambles maupun retak.
- Sebagian batu sungai yang digunakan berukuran besar dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Batu sungai yang digunakan sebagian besar tidak dibelah, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi daya rekat antara batu dengan campuran pasir dan semen.
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa disebut jarang berada di lokasi pekerjaan selama proses pelaksanaan berlangsung.

Atas temuan tersebut, tim investigasi dari LSM dan media berencana melaporkan hasil temuannya kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Samat Jawara, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Keuangan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Probolinggo perlu segera melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pabean belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan yang disampaikan oleh tim investigasi LSM dan media.
(Redaksi)
