
Semarang, perisaihukum.com
Pengacara Cukai Indonesia (PCI) bekerjasama dengan Balai Karya Berkat Sumogawe, Getasan, Kabupaten Semarang menggelar Seminar Hukum dan Pembagian Sembako kepada Penyandang Disabilitas pada Jumat, 1 Agustus 2026
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Karya Berkat tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, diantaranya Magelang, Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Purworejo
Sebagai narasumber utama hadir Prof. Umbu Rauta, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dengan membawakan materi “Hak dan Kewajiban Politik Penyandang Disabilitas”
Ketua Umum Pengacara Cukai Indonesia, Bpk. Onggo Wijoyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian nyata PCI terhadap kelompok rentan.
“Seminar ini merupakan bentuk kepedulian dari Pengacara Cukai Indonesia terhadap para Penyandang Disabilitas. Kami ingin memastikan mereka mendapat pemahaman hukum yang sama dan tidak mengalami diskriminasi,” ujar Bpk. Onggo Wijoyo.
Dalam pemaparannya, Prof. Umbu Rauta menekankan bahwa hak politik penyandang disabilitas tidak cukup hanya dimaknai saat Pemilu.
“Kaitannya dengan hak dan kewajiban politik untuk penyandang disabilitas tidak hanya dimaknai melalui pemilu saja, tetapi juga partisipasi di tingkat desa. Contohnya adalah partisipasi pada Musrenbang. Pemerintah desa wajib membuka ruang bagi mereka,” tegas Prof. Umbu.
Pada sesi diskusi, para peserta menyuarakan keluhannya. Masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, seperti tidak diajak untuk ikut rapat di tingkat desa dan terbatasnya akses terhadap program pemerintah.
Acara ditutup dengan penyerahan paket sembako kepada seluruh peserta, penyerahan plakat dan piagam kepada narasumber, serta sesi foto bersama antara pengurus PCI, pihak Balai Karya Berkat, dan para penyandang disabilitas.
Diharapkan melalui kegiatan ini, semangat inklusi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terus digaungkan hingga ke tingkat desa di Jawa Tengah.
Wartawan : Ariyanto
