
Jakarta, perisaihukum.com
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan seluruh pemilik kendaraan agar tidak menunda pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Selain sebagai kewajiban administratif, uji berkala merupakan langkah penting untuk memastikan kendaraan tetap aman dan laik jalan sehingga dapat mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.
Melalui publikasi data tren uji berkala kendaraan di Jakarta, Dishub DKI Jakarta menunjukkan jumlah kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji serta kendaraan yang masih belum memenuhi persyaratan teknis. Data tersebut menjadi gambaran penting mengenai kondisi armada yang beroperasi di Ibu Kota.
Dishub menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memenuhi standar keselamatan. Kendaraan yang laik jalan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala UP PKB Cilincing, Adji Kusambarto., mengatakan uji berkala kendaraan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Menurutnya, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan agar tidak membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Uji kendaraan bermotor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis akan lebih aman dioperasikan dan mendukung terciptanya transportasi yang tertib serta andal,” kata Adji
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji, agar tidak menunda pelaksanaan uji berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan kendaraan yang laik jalan, kita bersama-sama dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan. Uji berkala bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi seluruh pengguna jalan,” ujar Adji.
Dishub DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji berkala kendaraan terus meningkat. Dengan kendaraan yang selalu dalam kondisi laik jalan, keselamatan berkendara dapat terjaga dan risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis dapat diminimalkan.
Report, Jp
