
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Kehilangan paspor saat berada di luar negeri tentu dapat membuat panik. Namun, masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengikuti prosedur yang berlaku.
Imigrasi Jakarta Utara mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kehilangan paspor serta menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat apabila kehilangan terjadi di luar negeri.
Perwakilan RI akan memberikan informasi dan penanganan lebih lanjut sesuai kondisi yang dihadapi warga negara Indonesia.

Salah satu bentuk penanganan yang dapat dilakukan adalah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pengganti untuk keperluan perjalanan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah tiba di Indonesia, pemegang paspor yang hilang dapat mengurus kehilangan paspor di Kantor Imigrasi terdekat dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Imigrasi Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga paspor selama melakukan perjalanan, menyimpannya di tempat yang aman, serta segera mengambil tindakan apabila dokumen perjalanan tersebut hilang.
Dengan memahami prosedur sejak awal, masyarakat dapat mengurangi kepanikan dan memastikan proses penanganan paspor hilang berjalan sesuai ketentuan.
Report, Jp
