Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Sekolah SDN Rawa Mangun 09 Jakarta Timur, MARYAM terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS TA 2023 serta tidak ada transparan dalam menggunakan Anggran Dana BOS karena tidak di pasang papan informasi publik yang ada di sekolah ini patut di pertanyakan, dan juga menjadi kepala sekolah terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP, diduga anggaran masuk kantong pribadinya sendiri
Saat awak media datang kesekolah Kepsek di mintai klarifikasi tentang anggaran dana BOS , beliau Maryam mengatakan sudah di periksa oleh Sudin, Inspektorat dan lainnya,”tutur Maryam
Tapi fakta di lapangan tidak seprti apa yang diutarakan Karena tidak ada keterbukaan atau Transparannya di sekolah papan informasi BOS ternyata papan tersebut tidak ada…? dan ini terbukti kepsek tidak menjalankan tugasnya serta mengabaikan tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) dari hal sepele aja kepsek tidak patuh kepada aturan bagaimana hal tentang masalah keterbukaan dalam anggaran dana BOS dan juga plafon di kamar mandi Siswa pada hancur, langit-langit sekolah pada rusak dan juga atap Mushola sekolah tidak layak serta di mushola ada jemuran pakaian dan di samping musholla banyaknya sampah berceceran, ini terbukti Anggran Dana BOS TA 2023 tidak terserap dengan baik
Jika terbukti, kepsek Maryam dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut :
Konfirmasi SDN Rawa Mangun 09 , BOS TAHUN 2023
- APAKAH PIHAK SEKOLAH MEMBELANJAKAN ALAT MARAWIS DENGAN SPESIFIKASI 1 SET 6 PCS DI BULAN 6 DENGAN HARGA RP. 6.759.000 menurut harga survei di lapangan Harga Terlalu tinggi kuat dugaan Kepala SDN RAWA MANGUN 09 Melakukan mark up harga alat musik marawis
- Pembelian Masker bahan Kain pada anggaran BOP di bulan 1.4 dan 7 dengan Total Harga RP. 7.379.280 mohon di jelaskan masker dengan merek apakah yang di belanjakan ?
- Pembelian Komputer PC all in one di bulan 6 dan di bulan 9 BOS dengan harga RP. 103.283.280 mohon di jelaskan berapa unit komputer All in one yang di belanjakan dan apa spesifikasi nya ?
- Pemeliharaan atap mushola di bulan 4 dengan rincian Total 52.940.122 atap apakah yang di perbaiki ?
Report, Tim