
Cirebon Kota, perisaihukum.com
Masyarakat Kota Cirebon Raya kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Grage Mall Cirebon.
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SIM Keliling, pemohon perpanjangan SIM tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Selain layanan SIM Keliling di Grage Mall, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Kota Cirebon yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani, Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pemohon meliputi:
- SIM asli.
- Fotokopi KTP dan SIM asli masing-masing sebanyak tiga lembar.
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat keterangan psikologi.
Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi, masyarakat juga dapat mengakses layanan yang tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik maupun mobil SIM Keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Melalui layanan SIM Keliling, kepolisian berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan praktis.
Report, Jp
