
Probolinggo – Perisaihikum.com
Dugaan persekongkolan dalam pekerjaan sarana dan prasarana mencuat di SMP Negeri 8 Wonoasih, Kota Probolinggo.
Proyek yang bersumber dari Dana BOS tersebut diduga dikerjakan oleh rekanan CV yang izinnya telah mati atau tidak aktif.
Temuan ini mencuat setelah tim investigasi dari media dan LSM melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
Dalam hasil investigasi, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya:
Rekanan CV yang sama diduga mengerjakan proyek tahap 2 Tahun Anggaran 2025 menggunakan Dana BOS.
CV tersebut kembali mengerjakan proyek tahap 1 Tahun Anggaran 2026, juga menggunakan Dana BOS.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan kelayakan CV tersebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak sekolah melalui kepala sekolah dan bendahara mengakui penggunaan jasa rekanan tersebut.
“Kami menggunakan rekanan CV ini karena sudah dua kali bekerja sama. Kalau soal status izin CV, kami tidak paham,” ujar bendahara SMPN 8 Wonoasih.
Tim investigasi juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kami memang tahu, tapi saat ini sedang sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke kepala sekolah,” ujarnya singkat.
Dari sisi regulasi, penggunaan badan usaha yang tidak aktif atau tidak memiliki izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan ini mengarah pada indikasi persekongkolan antara pihak sekolah dan rekanan.
Aktivis dari Aliansi Probolinggo Barat menilai, jika benar CV tersebut sudah tidak aktif namun tetap digunakan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk praktik tidak sehat.
“Kalau CV sudah mati tapi masih digunakan, ini patut diduga ada persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pelaksana,” tegasnya.
Fenomena ini disebut bukan pertama kali terjadi, bahkan diduga kerap terjadi di sejumlah sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Kota Probolinggo.
Atas temuan ini, pihak LSM menyatakan akan menindaklanjuti ke ranah hukum agar ada efek jera, sekaligus mendorong aparat penegak hukum (APH) dan kejaksaan untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan.
Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang dapat merugikan negara.
Reporter : Hs Azhari
