
Jakarta Pusat, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Sosialisasi Transformasi Layanan Kebijakan Peralihan Hak 10 Hari bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi transformasi layanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Transformasi ini diarahkan untuk mewujudkan layanan peralihan hak atau balik nama yang lebih cepat, sederhana, transparan, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian layanan Peralihan Hak maksimal dalam 10 hari kerja. Target itu merupakan rangkaian proses yang melibatkan sejumlah pihak, yakni verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Untuk mencapai target tersebut, sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah menjadi faktor penting. Kolaborasi diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi bersama IPPAT, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat berharap tercipta kesamaan pemahaman dan keselarasan proses bisnis antarinstansi. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kesiapan serta kendala yang berpotensi muncul dalam penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.
Report, Jp
