
Bogor, perisaihukum.com
Menjelang aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor PLN UP3 Bogor Kota, muncul tudingan serius yang menyeret oknum jajaran Humas PLN berinisial FJR.
Sejumlah aktivis mengklaim FJR diduga menawarkan sejumlah uang agar rencana aksi dibatalkan. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak aktivis melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan yang bersangkutan.
Menurut keterangan pihak aktivis, komunikasi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi rencana aksi sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, antara lain dugaan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan, persoalan meteran listrik yang disebut ilegal, serta transparansi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Pihak aktivis menyebut adanya komunikasi yang mereka tafsirkan sebagai upaya menawarkan uang agar aksi tidak dilanjutkan.
Jika benar, tudingan tersebut bukan lagi sekadar persoalan komunikasi antara perusahaan dan kelompok masyarakat. Dugaan upaya membatalkan aksi melalui pemberian uang berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta integritas aparatur perusahaan milik negara.
“Ini sangat kami sayangkan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau benar ada upaya menawarkan uang agar aksi dibatalkan, ini justru memperbesar pertanyaan publik,” ujar perwakilan aktivis.
Pihak aktivis juga menyatakan telah menyimpan rekaman komunikasi dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan penawaran tersebut.
Namun demikian, keaslian, konteks, dan substansi komunikasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak aktivis dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Aksi Tetap Digelar
Terlepas dari munculnya dugaan tersebut, empat aliansi mahasiswa memastikan aksi penyampaian aspirasi tetap berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota dan diperkirakan melibatkan sekitar 100 peserta.
Dalam aksi tersebut, massa disebut akan membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta PLN menghentikan pemadaman yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan serta meminta adanya penyelesaian terhadap kerugian masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang terdampak.
Kedua, meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan praktik meteran ilegal dan mengungkap pihak-pihak yang apabila terbukti terlibat.
Ketiga, mendesak transparansi pengelolaan dan penyaluran dana CSR, termasuk nilai anggaran, program penerima manfaat, serta mekanisme penyalurannya.
Keempat, meminta dugaan keterlibatan oknum Humas PLN berinisial FJR dalam penawaran uang tersebut diperiksa secara internal maupun melalui mekanisme hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada persoalan, jawab saja secara terbuka tuntutan masyarakat. Jangan justru muncul dugaan upaya membungkam aksi. Kami tetap datang besok dan akan menyampaikan semuanya secara terbuka,” kata juru bicara empat aliansi mahasiswa.
PLN Diminta Buka Suara
Tudingan ini tentu membutuhkan penjelasan dari pihak PLN. Klarifikasi resmi penting untuk menjawab apakah benar terdapat komunikasi sebagaimana yang diklaim aktivis, dalam konteks apa komunikasi tersebut dilakukan, dan apakah ada pemberian atau penawaran uang kepada pihak tertentu.
Sebagai perusahaan milik negara yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, PLN dituntut tidak hanya memberikan pelayanan kelistrikan, tetapi juga menjaga transparansi dan integritas dalam menghadapi kritik publik.
Apabila tudingan tersebut tidak benar, PLN memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan mengambil tindakan terhadap oknum yang bersangkutan.
Aksi 13 Agustus 2026 pun dipastikan tetap berjalan. Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada tuntutan mengenai pelayanan listrik, tetapi juga pada dugaan upaya membatalkan aksi melalui penawaran uang yang disebut dilakukan oleh oknum internal PLN.
Sumber : LSM IMW
(Red)
