
PROBOLINGGO, perisaihkum.com
Dugaan praktik persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih, Kota Probolinggo, kian menguat. Tim investigasi Perisai Hukum.com bersama elemen LSM menemukan indikasi adanya upaya “pengondisian” dana sebesar Rp8 juta. Dana tersebut diduga dialirkan sebagai imbalan agar temuan penyimpangan ini tidak diungkap ke publik, sekaligus menutupi fakta bahwa perusahaan rekanan yang ditunjuk berstatus tidak aktif atau izin usahanya sudah tidak berlaku.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diketahui dikerjakan oleh satu rekanan CV yang sama dalam dua periode anggaran berbeda. Perusahaan itu ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pada Tahap 2 Tahun Anggaran 2025, dan kembali dipercaya pada Tahap 1 Tahun Anggarany 2026.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait aspek legalitas dan kelayakan perusahaan tersebut. Penggunaan badan usaha yang sudah tidak beroperasi atau izinnya mati jelas bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, serta mengarah pada dugaan adanya permainan anggaran.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak sekolah melalui Bendahara mengakui memang menjalin kerja sama dengan CV tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status hukum perusahaan yang bersangkutan.
“Kami menggunakan rekanan CV ini karena sudah dua kali bekerja sama. Kalau soal status izin apakah masih aktif atau tidak, kami tidak paham soal itu,” ujar Bendahara SMPN 8 Wonoasih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat dan belum mau menjelaskan rinci terkait
Report, Hasim Asari
