
JAKARTA, perisaihkum.com
Forum Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formapp) menilai proyek rehabilitasi total SDN Kebon Bawang 01, 03, 07 dan SMPN 295 terindikasi mengalami gagal konstruksi dan gagal bangunan meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan.
Ketua Formapp Jimmy Pasaribu mengatakan indikasi tersebut terlihat dari sejumlah kerusakan bangunan, seperti kebocoran kamar mandi, tembok retak, hingga fasilitas yang belum selesai dikerjakan, termasuk pagar sekolah yang disebut miring.
“Selain itu, proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut baru selesai dua tahun kemudian yakni pada April 2026. Artinya mengalami keterlambatan yang memiliki konsekuensi hukum sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Jimmy, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jimmy, Formapp akan melakukan kajian mendalam terkait dugaan gagal konstruksi dan gagal bangunan pada proyek tersebut sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut kajian tersebut akan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 terkait kegagalan bangunan dan kriteria gagal konstruksi.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi total sekolah tersebut menelan anggaran sebesar Rp78,7 miliar dan dimulai pada 14 Agustus 2024. Pelaksana kegiatan adalah Kerja Sama Operasional (KSO) PT Citra Prasasti dan PT Cakra Wibowo.
Selain proyek di Kebon Bawang, Formapp juga menyoroti dugaan kerusakan pada sejumlah proyek rehabilitasi sekolah lain di Jakarta periode anggaran 2024-2025. Di antaranya SDN Grogol 05 Pagi Jakarta Barat, SDN 04 Kembangan Utara Pagi, SDN Duri Pulau Cikini, dan SMPN 291 Jakarta.
Formapp meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut guna menelusuri dugaan kerugian negara.
Report, Jp
