
Jakarta, perisaihukum.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap GRA anak di bawah umur menggunakan senjata tajam yang viral di Media Sosial Minggu 20 Agustus 2023 kemarin di depan SD Bangun, Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Alex Chandra mengatakan dalam perkara tersebut empat pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur juga.
“Dua pelaku lagi statusnya DPO dan belum diketahui secara jelas identitasnya,” ungkap Alex kepada awak media, Selasa (22/8/23).
Adapun keterangan empat Pelaku, yaitu MR yang berstatus masih pelajar berperan yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara MV, FS dan DS yang ketiganya juga berstatus pelajar mereka mengaku hanya memukuli korban dengan tangan kosong.
Alex mengungkapkan, perkara ini bermula dari saling ejek melalui media sosial, yang kemudian kelompok pelaku dari alumni salah satu sekolah Swasta di Papanggo janjian untuk tawuran dengan kelompok korban dari SMP Negeri di Waduk Cincin Papanggo.
“Pelaku MR diajak oleh pelaku MV dan teman teman lainnya, menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha aerok dan Honda beat pada Minggu 20 Agustus kemarin sekitar jam 14.00 WIB,” ungkap Alex.
Lalu, kata Alex, setelah (korban) dan dua temannya berkumpul di depan sekolah lalu datang enam orang pelaku mengejar korban yang berlari ke arah SD Bangun Papanggo.
“Kemudian pelaku MR membacokan clurit ke punggung korban sebanyak dua kali secara bersamaan pelaku MV dan FS memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian,” tandas Alex.
Terhadap kasus tersebut, pelaku terjerat Penganiayaan atau Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud pasal 80 UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.
Red