Surabaya – perisaihukum.com – Dalam sebuah aksi yang memicu perhatian publik, Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengajukan protes terkait legalitas,penyitaan barang pidusia dan tuduh masyarakat palsukan dokumen,legalitas mereka APH juga belum sah . Dalam aksi tersebut, KPORI menyoroti tindakan sepihak kepolisian yang menyita mobil milik masyarakat serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak kepolisian. Isu ini mengundang keprihatinan dan ketegangan di kalangan masyarakat dan aktivis.
KPORI menyatakan bahwa tindakan penyitaan mobil tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menuduh bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut adalah palsu. Lebih lanjut, KPORI menuduh bahwa polisi menggunakan acuan dari DPR RI yang belum terbentuk dan belum disahkan, sehingga keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan acuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Keabsahan tindakan mereka tidak ada, maka mereka tidak punya hak untuk menindak hukum,” tegas seorang perwakilan KPORI.
Organisasi ini tidak hanya berhenti pada persoalan legalitas semata. KPORI juga mengusung misi yang lebih besar, yaitu memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang telah diamandemen, kembali ke UUD 45 asli. Menurut mereka, amandemen UUD 45 telah berdampak luas dan merusak kesejahteraan rakyat kecil serta menghilangkan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPORI mendesak agar segera diselenggarakan sidang istimewa untuk membahas dan mengesahkan perubahan ini.
“UUD 45 yang diamandemenkan telah merugikan rakyat kecil. Kami ingin mengembalikan keadilan bagi masyarakat dengan kembali ke UUD 45 yang asli,” ujar seorang aktivis KPORI.
Dalam perjuangan mereka, KPORI mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Panglima TNI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), kementerian, dan seluruh pemerintahan lainnya. Dukungan dari berbagai elemen pemerintahan diharapkan dapat memperkuat upaya mereka dalam memperjuangkan perubahan yang diinginkan.
Aksi yang dilakukan KPORI di Polrestabes Surabaya ini merupakan bagian dari rangkaian perjuangan panjang mereka. Masyarakat luas menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta bagaimana respon pihak-pihak terkait terhadap tuntutan yang diajukan oleh KPORI.
Kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh KPORI. Namun, masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Perjuangan KPORI bukanlah perkara mudah. Dengan berbagai tantangan dan hambatan di depan mata, mereka tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat dan mengembalikan keadilan di negeri ini. “Kami tidak akan berhenti sampai UUD 45 yang asli kembali diberlakukan,” tegas seorang anggota KPORI penuh semangat.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan menjadi pemicu bagi dialog konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai solusi yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. KPORI, dengan segala daya dan upaya, terus bergerak demi cita-cita luhur mereka, menjadikan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber : KPORI