Bekasi, perisaihukum.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng lantaran ulah Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamurni 02 Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Yang diduga menggelapkan uang tabungan muridnya. Selasa, (23/07/2024).
Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga di gelapkan oknum guru tersebut mencapai Rp jutaan. Dengan jumlah yang berbeda-beda.
Pasalnya, beberapa wali murid pun mendatangi pihak sekolah, guna meminta pertanggung jawaban penggunaan uang tabungan tersebut yang semestinya dibagikan.
Wali murid menjelaskan, bahwa uang tabungan tersebut akan diganti oleh pihak sekolah dan akan di data nama- nama yang belum di bagikan uang tabunganya.
“Iya, pak tapi ini sedang di data dan mau di bagikan tabunganya pihak kepala sekolah yang tanggung jawab,”kata wali murid.
“Ada beberapa orang pak, karena ni pihak sekolah sudah mau tanggung jawab, dan ini juga sedang di data sama pihak sekolah siapa-siapa yang belum di bagikan tabunganya,”sambung ia.
Menurut wali murid yang enggan di sebut namanya mengatakan, bahwa selaku wali murid dirinya sangat kecewa dengan ulah oknum guru tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah SDN Sukamurni 02 Nurhayadi menjelaskan, bahwa ia menjabat kepala sekolah SDN Sukamurni 02 baru empat bulan, untuk pembagian tugas buku tabungan dirinya tidak mengetahui dan urusannya kepada kepala sekolah yang lama.
“Ijin ini pak saya jelaskan ni, kalau kaitan ke tabungan kan saya baru menjabat PLT SDN Sukamurni 02 jadi itu sekitar 4 bulanan pak, jadi pembagian tugas buku tabungan tidak tau itumah dari urusan kepala sekolah yang lama,”kata Kepala Sekolah Nurhayadi saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp.
reporter, saimbar