Jakarta, perisaihukum.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), untuk perbaikan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024.Patut dipertanyakan dan “sangat misterius”.
Untuk diketahui, tanggal dimulainya kegiatan, Kamis.(16 Mei 2024), kontrak selesai.Selasa.(13 Agustus 2024) atau 90 hari kalender. No.SPMK. 519/RR.01.01 tanggal 16 Mei 2024.
Anehnya lagi, nilai kontrak perbaikan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kelurahan Rawa Badak Utara, patut dipertanyakan dan sangat tertutup untuk diketahui publik.
“Ada apa dengan Ir Suharyanti. M.T, selaku Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara ?” ujar Anton.
“Apakah nilai kontrak merupakan rahasia negara dan tidak perlu diketahui masyarakat ?”
Ironisnya lagi, dipapan proyek tercantum tulisan, “masyarakat dapat menyampaikan informasi ke SDPRKP Jakarta Utara, bahkan pintu kantor Sudin Perumahan selalu terkunci dengan rapat,” ujarnya.
“Ditambah lagi nomor telp yang bisa dihubungi tidak dicantumkan dipapan proyek,” tegas Anton P selaku Ketua Harian LSM Antara kepada sejumlah awak media
“Terbukti, nilai kontrak anggaran aja sudah tidak transparan, lantas bagaimana dengan penggunaan material dilapangan.
Siapa yang bisa menjamin pekerjaan dilapangan tidak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume?” ucapnya.
Hasil penelusuran dilokasi kegiatan, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan safety atau perlindungan tenaga kerja sesuai dengan amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
“Tidak hanya itu, untuk peninggian saluran di jalan rawabinangun VII Kelurahan Rawa Badak Utara, menggunaan material terkesan “asal-asalan”.
Untuk pemasangan bagesting menggunankan cor ditempat dengan manual, bahkan material yang digunakan. Seperti.Antara lain: 1).batu split, 2).pasir warna hitam, 3).semen.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Kontraktor PT.Dewimas Bahtera dan juga konsultan pengawas belum berhasil dikonfirmasi.
Mantan Plt.Kepala Dinas (Kasudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Ir Suharyanti. M.T dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penanda tangan pakta integritas maupun kontrak dengan Direktur Pelaksana, yang bersangkutan diduga alergi dengan awak media.
Hal yang sama dengan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Ambia Aminulllah tidak berhasil ditemuin dikantornya.
Pasalnya, pintu kantor Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sangat tertutup sekali, kecuali bagi orang tertentu.
Sepertinya, “kantor tersebut hanya untuk pegawai dan rekanan binaan”.
( RED )