
Probolinggo – Perisaihukum.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Probolinggo berhasil memadamkan kebakaran gudang tembakau setelah berjibaku menjinakkan kobaran api selama lebih dari enam jam.
“Kebakaran saat ini sudah berhasil diatasi dan petugas tengah melakukan proses pendinginan,” ujar Kepala Bidang Operasi Pemadam Kebakaran Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, di lokasi kejadian di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Sabtu (09/05/2026).
Gudang tembakau yang terbakar berada di Dusun Sempol, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces. Gudang tersebut diketahui milik seorang pengusaha tembakau asal Malang yang identitasnya masih belum diketahui secara pasti.
Menurut Taufik Alami, penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan. Kobaran api dengan cepat merembet ke seluruh isi gudang, termasuk tumpukan tembakau, satu unit forklift, dan satu unit mobil pikap jenis Suzuki.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.45 WIB dan langsung menuju lokasi kejadian,” katanya.
Sebanyak empat armada mobil pemadam kebakaran gabungan diterjunkan ke lokasi. Armada tersebut berasal dari tiga pos, yakni Pos Condong, Pos Dringu, dan Pos Tongas.
Saat petugas tiba di lokasi, warga sekitar telah berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Tim Damkar kemudian bergerak cepat melakukan penyemprotan untuk mengendalikan kobaran api.
Namun, angin kencang menjadi kendala utama dalam proses pemadaman sehingga api baru dapat dikendalikan sekitar enam jam kemudian.
“Alhamdulillah, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa,” tambahnya.
Taufik Alami juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu proses pemadaman. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu petugas dalam mempercepat penanganan kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Damkar juga mengimbau para pemilik gudang agar memperbanyak ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di area penyimpanan, sehingga penanganan awal dapat segera dilakukan apabila terjadi kebakaran.
Reporter : Rul
