
POSO – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Pengadilan Negeri Poso, Jumat (8/5/2026), mengungkap dugaan pembangunan RSUD Pepakulia di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, di atas tanah milik warga tanpa ganti rugi.
Ahli waris almarhum KOSI melalui kuasa hukum Endi Anwar, S.H., menyatakan lahan seluas sekitar 4 hektare yang kini berdiri bangunan rumah sakit merupakan tanah warisan keluarga mereka. Pihak keluarga mengaku telah berulang kali meminta pembangunan dihentikan sebelum ada penyelesaian hak atas tanah, namun tidak mendapat respons.
Dalam sidang lapangan tersebut, ahli waris juga mengungkap bahwa sebelum groundbreaking dilakukan, Bupati Morowali disebut sempat mempertanyakan status hukum lahan kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Selain itu, dua sertipikat tanah tahun 2022 atas nama Mawardi dan Sriyono yang berada di area pembangunan turut menjadi sorotan dalam persidangan. Penggugat menduga terdapat persoalan administrasi dalam penerbitan dokumen tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian SABER KORUPSI yang menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertipikat tanah di lokasi RSUD Pepakulia.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menyoroti keterangan Kepala Desa Beringin Jaya yang dinilai berbeda dengan dokumen hibah tanah yang pernah dibuat sebelumnya. Pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum jika ditemukan adanya keterangan palsu di persidangan.
Perkara sengketa lahan RSUD Pepakulia kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan tanah warga untuk pembangunan fasilitas pemerintah tanpa penyelesaian hak kepemilikan.
