
CIMAHI, perisaihkum.com
Satpas SIM Cimahi kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama periode 11 hingga 16 Mei 2026.
Layanan ini disiapkan guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan, layanan SIM Keliling pada Senin 11 Mei berada di Pintu Barat Cimahi Mall. Selasa 12 Mei di Yogya Lembang. Rabu 13 Mei kembali di Pintu Barat Cimahi Mall. Sementara Kamis dan Jumat pelayanan libur. Adapun Sabtu 16 Mei layanan kembali hadir di Pintu Barat Cimahi Mall.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kuota pelayanan harian.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan bukti psikotes. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya kesehatan, psikotes, dan asuransi.
Satpas SIM Cimahi mengimbau masyarakat datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Report, Jp
