
BANDUNG, perisaihkum.com
Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Kota Bandung selama periode 11 hingga 16 Mei 2026 guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas pelayanan publik dari Polri berbentuk kendaraan khusus dengan konsep jemput bola sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.
Adapun lokasi pelayanan pada Senin berada di Tenth Avenue Mall dan ITC Kebon Kelapa. Selasa di McD Pasirkoja dan Pasar Modern Batununggal. Rabu di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Mall. Kamis dan Jumat layanan libur. Sedangkan Sabtu pelayanan berlangsung di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa.
Jam operasional layanan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan bukti psikotes. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya kesehatan, psikotes, dan asuransi.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses pelayanan.
Report, Jp
