
Jakarta, perisaihkum.com
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan tidak sempat datang langsung ke Satpas.
Selama ini, antrean panjang di kantor pelayanan SIM kerap menjadi keluhan masyarakat karena menyita waktu dan aktivitas kerja. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian ketika masa berlaku SIM hampir habis, sementara aturan yang berlaku mewajibkan pemohon membuat SIM baru apabila terlambat melakukan perpanjangan meski hanya satu hari.
Melalui sistem digital terbaru, proses perpanjangan SIM kini telah terintegrasi dengan layanan e-Rikkes dan ePPsi yang terhubung langsung ke server pusat Dukcapil. Selain itu, penerapan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah turut memperkuat validasi data pemohon sekaligus menekan praktik percaloan.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui ponsel pintar, kemudian mengikuti tahapan registrasi, verifikasi data, hingga pembayaran secara daring. Setelah proses selesai, SIM akan dicetak oleh Satpas penerbit dan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman.
Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara secara tepat waktu.
( Jp)
