
SOREANG, perisaihkum.com
Satlantas Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung selama periode 11 hingga 16 Mei 2026.
Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan, Senin 11 Mei layanan berada di Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi. Selasa 12 Mei di Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran. Rabu 13 Mei di Kecamatan Cimenyan dan Kantor Kecamatan Ciparay. Kamis dan Jumat pelayanan libur. Sedangkan Sabtu 16 Mei layanan hadir di Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kuota harian yang tersedia.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan bukti psikotes. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya kesehatan, psikotes, dan asuransi.
Petugas mengimbau masyarakat datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Report, Jp
