Tulang Bawang.- perisaihukum.com – Setelah viral dalam pemberitaan online terkait pengelolaan Dana Desanya, oknum kepala kampung (kakam) Sani Arifin menyatakan siap di panggil oleh pihak inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH). Bahasa jumawa dan tinggi hati itu di sampaikan beberapa hari yang lalu kepada salah awak media disalah satu tempat hajatan diseputaran kecamatan Penawar Tama.
Dalam perbincangan antara awak media dengan oknum Kakam Sani Arifin, terlihat dari tekstur dan gestur yang di perlihatkan bahwa oknum kakam tersebut tidak suka di kritik terkait dirinya atau tentang pengelolaan dara desa di kampung Tri Jaya.
” Dalam berita MCK yang ada di balai kampung Tri Jaya katanya kotor dan tidak layak di pakai oleh manusia, pada hal pembangunan MCK itu bukan dari dana desa.” cetus oknum Kakam Sani Arifin.
Menilik, menela’ah dan menganalisis bahasa yang di cetuskan oleh seorang pemimpin pemerintahan tingkat kampung tersebut, sangatlah bodo dan ber-SDM rendah.
Oleh awak media dijawab, ” Mau dari Dana Desa pembangunan MCK-nya atau bukan, bila perlu anggaran dari Tuhan sekali pun, wajib dirawat karena itu salah satu pelayanan kepada masyarakat.” pungkas awakmedia yang berinisial “RE”.Kamis (6/9/2024).
Terkait sikap yang di tunjukan oleh oknum Kakam Sani Arifin yang di nilai cukup angkuh, jumawa dan songgong tersebut, beberapa penggiat anti korupsi angkat bicara, salah satunya ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra, Ys.,SH., CLE, menjelaskan “Sangat miris melihat oknum Kakam yang songgong begitu, kalau ada sosial kontrol yang di lakukan oleh media, LSM, atau masyarakat ya di jawab,
bukan diam, dan diam itu bukan berarti sudah benar dan merasa tidak berbuat salah.
Kalau memang yakin sudah benar, berani tidak waktu di audit oleh inspektorat oknum Kakam Sani Arifin mengundang awak media dan LSM ikut menyaksikan…?
Monev dari kecamatan saja apa ada awak media dan LSM menyaksikan, kenapa tidak boleh…? Rahasia….?
ini uang Rakyat pak…
Bukan uang nenek moyang mereka.”ujar bapak Ferry Saputra.
diruang kerjanya di Bandar Lampung”Jumat (7/6/2024).
Menyedihkan dan masih ada seorang pemimpin yang tidak mau di kritik, pada hal sudah banyak tokoh-tokoh nasional anti korupsi berucap”JANGAN JADI PEJABAT KALAU TIDAK MAU DI KRITIK, KRITIK TIDAK HARUS IKUT MEMBERIKAN SOLUSI, KARENA SEMENJAK JADI PEJABAT, OTAK DAN PIKIRAN PEJABAT SUDAH HARUS DI PENUHI IDE DAN SOLUSI !
Terkait sikap pasang badan yang di tunjukan oleh oknum Kakam Sani Arifin, itu adalah hal biasa yang di tunjukan oleh setiap oknum pejabat yang diberitakan dan di duga melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah atau TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
Karena kalau oknum kakam itu mau memakai hak jawab sesuai dengan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. maka oknum tersebut harus menunjuk pengelolaan DD yang benar sesuai versi oknum tersebut. maka salah satu jalan terbaik adalah adu data antara para Sosial kontrol dengan oknum Kakam Sani Arifin.
Dan ada satu hal yang di lupakan atau memang SDM-nya tidak memadai dari oknum Kakam Sani Arifin yang menjabat kepala kampung Tri Jaya kecamatan Penawar Tama kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. ” BAHWA TUGAS WARTAWAN ITU MENULIS DAN BERKARYA UNTUK DIJADIKAN KONSUMSI PUBLIK.” bukan untuk melaporkan ke APH. kalau maupun nanti wartawan akan koordinasi ke inspektorat terkait hasil audit yang sudah di lakukan oleh inspektorat.
Hingg berita ini naik menjadi konsumsi publik baik secara media online dan media cetak, oknum Kakam Sani Arifin tidak berkenan memberikan informasi dan tetap dengan angkuh dan tinggi hati menolak semua komunikasi baik secara WA atau telpon. (*)
Bersambung.
Penulis/ pimpinan redaksi: Andika.