Jakarta, perisaihukum.com
Pantauan awak media Toko Tanpa Nama Menjual obat terlarang golongan (G) Tramadol dan Excimer di jalan Raya Kedoya Koneng Sebelah Rel kereta Kecamatan Kebon jeruk, Jakarta Barat
tidak membuat para pelaku merasa takut atas ancaman pidana yang menanti mereka.
Bahkan saat ini toko tanpa nama penjual Obat Golongan G Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan membuka toko obat ini.
Secara terang terangan, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur,” ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya. Minggu
(09/06/2024).
Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH), terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan.
“Saya curiga jangan – jangan mereka main mata dengan aparat. kok bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro – boro pakai resep dokter yang belinya juga rata rata anak muda, “kata dia”
Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika.
“Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, yang ada toko atau penjaga toko mengatakan, Bang kata si boss,,toko udah dia kordi ke semua tempat bang,”tutur si penjaga toko
Saat awak media ingin komfirmasi ke si Bos pemilik toko melalui lewat telepon whatsapp tidak di kasih nomornya dengan alasan si Bos tidak mau kasih nomornya sehingga kami awak media kecewa karena tidak bisa minta atau komfirmasi ke pemilik toko terkait tokonya
Report, Red