Tanggerang, perisaihukum.comProyek pengurugan tanah di duga tidak mengantogi Izin lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, proyek tersebut berada di lokasi depan kantor Polsek Cipondoh Kec Cipondoh Kota Tangerang Kamis ( 7 maret 2024)Saat “Awak media di lokasi .menanyakan kepada mandor atau salah satu pekerja terkait masalah pengurugan dan mengganggu Sepadan jalan ia menjawab,”tanya aja sama berinisial ( F ) “ujarnya”.Oknum Babinsa yang ternyata berinisial F di duga membekingi Proyek pembagunan pengurugan tersebut dengan nada kasar menjawab “mau apa wartawan datang kesini,”ucap oknum Babinsa dengan nada kasar seolah olah menantang dan mengusir wartawan”.Dengan ada nya Pembagunan Proyek Penggurukan Tanah masyarakat merasa terganggu di kala Hujan Turun jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan ini jelas-jelas melanggar mengganggu ketertiban umum Dalam Pasal 172 Dan Pasal 503 KUHP. Ketika dikonfirmasi salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan”selaku masarakat Meminta kepada Dinas di lapangan”ujarnya”.
Report, Yogi