
LLahat,,Perisaihukum.com,Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lahat pada hari ini menggelar kegiatan dalam hal pengelolaan Lahan (HPL) serta perencanaan kawasan transmigrasi di Kabupaten Lahat, kegiatan tersebut berlangsung di ballroom Grend Orchid Hotel Lahat, Kamis, (07/03/24).Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala dinas/ badan instansi terkait, para Camat, Kapolsek/ Daramil kawasan Transmigrasi serta para kepala desa kawasan transmigrasi.Kepala Disnaker Kabupaten Lahat Mustofa Nelson melalui Joni Kabid Transmigrasi Disnaker Kabupaten Lahat mengatakan bahwa, sisa lahan transmigrasi tidak dipakai untuk pribadi atau perorangan namun di manfaatkan untuk fasilitas umum, misal untuk pembangunan Musholla, Masjid, sarana olahraga atau fasilitas umum lainnya.“bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Kabupaten Lahat,” katanya.Sementara itu, Bupati Lahat melalui Asisten III Marjono mengatakan, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Lahat dengan kegiatan sosialisasi mengenai status tanah restan serta perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi di Kabupaten Lahat merupakan wujud bersama untuk menyukseskan dan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan program transmigrasi di Kabupaten Lahat sehingga terjadi persebaran penduduk yang serasih dan seimbang dengan daya dukung alam peningkatan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat sekitar.Pelaksanaan program transmigrasi telah dilakukan dalam kurun waktu puluhan tahun, salah satu sumberdaya yang penting dalam mendukung program transmigrasi adalah keberadaan lahan yang disiapkan untuk hidup dan

menetap.Keberadaan lahan dimaksud, disediakam oleh pemerintah yang kemudian diberikan kewenangan kepala kementerian atau lembaga yang menaungi program transmigrasi, hak tersebut yang kemudian disebut HPL.Dalam proses pelaksanaan transmigrasi, pemanfaatan tanah HPL telah berjalan dan menghasilkan beberapa skema yaitu pemberian status kepemilikan tanah kepada transmigrasi berupa sertifikat Hak Milik (SHM) serta pemberian dan pemanfaatan tanah transmigrasi berupa ijin pelaksananaan transmigrasi (IPT) untuk kepentingan pengembagan kawasan transmigrasi sisa dari kedua skema ini yang disebut dengan tanah restan.Tanah restan adalah tanah sisa yang masuk dalam kawasan HPL transmigrasi yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan transmigrasi.Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta dapat mengetahui status tanah restan dalam HPL Transmigrasi.Selain pembahasan tentang tanah restan, nanti narasumber dari kementerian juga akan menyampaikan materi perencanaan kawasan transmigrasi, dengan adanya materi ini, nantinya para stake holder terkait dapat bersama-sama membangun kawasan transmigrasi.Dan saya harapkan kegiatan sosialisasi mengenai status tanah restan serta perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi di Kabupaten Lahat dapat berjalan dengan baik.
Jurnalis Herawan