
Bekasi, perisaihukum.com. Sejumlah orang tua wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamurni 02, tepatnya di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. mengeluhkan dana penebusan raport sebesar Rp 50 ribu per siswa yang ditetapkan pihak sekolah.
Sontak saja hal tersebut dikeluhkan oleh orang tua murid, ia merasa keberatan dikenakan biaya sebesar Rp,50.000 untuk penebusan Raport anaknya.
“Anak saya sampai gak masuk sekolah bang, karena gak ada duit buat penebusan Raport,”Keluh wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Jumat (15/12/2023).
Terpisah, salah satu guru yang mengajar di salah satu sekolah tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak tahu tentang adanya penebusan Raport sebesar Rp50.000 Persiswa. Sayangnya guru itu enggan menyebutkan namanya.
“Setahu saya si bang, hanya kebijakan saja untuk uang pengetikan umumnya, nanti saya musyawarah dulu bang, dengan para guru dan Kepala Sekolah”ucapnya
H. Karmo selaku kordinator pendidikan wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. saat di hubungi melalui Via WhatsApp untuk diminta keterangan soal adanya pungutan liar (Pungli) penebusan Raport di SDN Sukamurni 02.
“Saya sedang rapat bang, di Bappeda coba abang langsung saja konfirmasi Kepala Sekolahnya,”jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SDN Sukamurni 02 belum bisa dihubungi.
reporter, Saimbar.