
Bekasi, perisaihukum.com
Pekerjaan jalan lingkungan di kampung utan jati RT 07/04 di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. pasalnya, dengan sengaja mengurangi ketebalan beton saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Pasalnya, dari pemasangan papan bekisting yang digali, jelas bertujuan untuk mengurangi volume ketebalan cor beton jalan. Sehingga kuat dugaan, proyek tersebut sudah dicurangi volumenya demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Hal tersebut menjadi catatan buruk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi, tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pun mencapai Ratusan juta.
Sementara, didalam ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan beton harus mencapai 15 cm, namun kenyataanya CV. Zufair Jaya Mandiri hanya mengerjakan 8-9 cm. peningkatan jalan tersebut menggunakan anggaran APBD 2023 dengan nilai Rp 199,381,700.
Namun, pihak kontraktor diduga telah melakukan pengurangan volume beton saat ingin digelar dengan pemasangan papan bekisting yang dipendam.
ia menilai ketebalan jalan tersebut tidak sama dengan papan bekisting.
“Kalau bekistingnya dipasang dibawah badan jalan, artinya ketebalannya enggak sampai 15 cm dong,” kata warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (16/09/2023).
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan belum bisa dihubungi.
reporter, Saimbar
