Tangerang, perisaihukum.com
Aktivis Pantura Burhan yang biasa di panggil dengan sebutan Bauk menanggapi dugaan adanya pengawas PLN tertidur dengan lelap atau kongkalikong bersama PT . Citra Mas Putra Mandiri selaku pihak ke dua mengigat pembangunan penjaringan uti litas kabel sktm 20kv yang di lakukan oleh mitra PT PLN UP 3 Teluk Naga sangat tidak sesuai standar yang di tetap kan PLN bahkan mengabaikan k3 ( Kesehatan,dan Keselamatan Kerja) dan k3 tidak hanya di pertontonkan saat adanya gelar alat bersama PT PLN ternyata masih ada banyak sekali para mitra PLN di saat pengerjaan sangat mengabaikan
Seperti telah terjadi dan sangat terlihat jelas di jalan Desa Gempol Sari wilayah rw 05 Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang di lakukan oleh PT Citra Mas Putra Mandiri bahkan baleho pun tidak ada mengingat pengunaan baleho sangat lah penting
Baleho bukan lah hanya hiasan dalam lingkungan kerja kelengkapan baleho sebagai bentuk pemberitahuan bahwasannya sedang berlangsung atau sedang ada kegiatan pekerjaan galian guna menjaga keselamatan pejalan kaki atau kendara bermotor baik roda dua atau lebih
Sebagai aktivis Pantura Burhan juga menghimbau terhadap pihak PLN kepada mitra kerjanya mengadakan pengawasaan atau audit langsung ke jalan Desa Gempol Sari rw 05 Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang apa bila di temukan kebenaran apa yang di sampaikan dari tim invetigasi oleh sosial kontrol bahwasanya kedalaman galian kedapatan hanya 75 centimeter kami meminta supaya di tindak tegas untuk menarik ulang dan di berikan sanksi yang di tetap kan oleh PT PLN sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja tentang kedalaman kabel K3 dan baleho.
Red