Jakarta, perisaihukum.com
Jakarta, 28 Juli 2023Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, konsumen yang membeli lunas 1 unit apartemen Casa Grande di Kotakasablanka dari grup pengembang PI Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama yakin Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S..K, M.H. adalah figur jujur dan berintegritas tinggi. Polisi jujur tidak akan mau menzolimi masyarakat, atau melakukan KKN, atau terima orderan dari patron. Terlebih pasti akan membela rakyat yang tertindas untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya. Karenanya Kamaruddin yakin LP yang dibuat oleh pengembang nakal ini akan segera dihentikan. “Kam secara langsung telah sampaikan laporan atas penanganan LP/R/4738/1X/2021/5PKT/PoldaMetrolaya kepada Kapolda, memang sepertinya ada dugaan ditangani secara kotor oleh oknum polisi, ada rekayasa, dan cipta kondisi. Karena Dr. Ike Farida, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pengembang, yakur melakukan sumpah palsu padahal dia tidak pernah melangkahkan kakinya ke Pengadilan apalagi disumpah. Gilahan!!. Jadi kami sangat positif Bapak Kapolda yang baru bisa menindak tegas dan hentikan kasus sehingga oknum kepolisian tidak lagi by order orang-orang beruang.”
Kasus yang memprihatinkan dan mengundang kepnhatinan publik terus menggema di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin Ike Farida, seorang pembeli urut apartemen yang sudah melunasi kewajibannya sebagai pembeli sejak 11 tahun yang lalu. bukannya menikmati apartemen justru dikriminalisasi oleh pengembang PT. EPH Setelah melunasi kewajibannya, Ike karida mengalami penolakan berulang kali oleh PT. EPH untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya telah diberikan padanya Berbagai cara dilakukan PT. EPH agar mendapat kan hak-haknya sebagai beli, dengan alasan Ike kawin dengan WNA. Ike yang juga adalah doktor ilmu hukum lulusan UI 1ru secara sabar menempuh jalur hukum melalui pengadilan selama bertahun-tahun, dan alhasil kesabarannya berbuah manis — Ike dimenangkan di seluruh pengadilan. Ada 2 putusan Mahkamah Agung RI yakni 2 putusan Perunjauan Kembali MA RI dimenangkan. Allah Maha Kuasa, tegas Ike Pengembang PT. EPH dihukum untuk segera serahkan unitnva kepada Ike dan melakukan AJB serta seluruh hak-hak lainya, seperti akses kunci dan sertifikat kepemulikan.
Akan tetapi pengembang PT EPH ini nakal dan culas, bukannya secara legowo menjalankan putusan MA RI, akan tetapi malah menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke PM). Besar dugaan karena para bos P1 Pakuwon Jati lebih punya hubungan spesial dengan Kapolda yang lama, jadi kasus diproses. Ike vang jelas jelas korban malah di fitnah dan dijadikan tersangka Polda Metro Java (PMJ) vang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat malah menjadikannya tersangka atas tuduhan sumpah palsu Diduga ada oknum Polda yang memfasilitasi pengembang.
Laporan vang dibuat pengembang PT LPM tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang nyata. Irorusnya, laporan yang seharusnya dihentikan, justru naik ke tahap penyidikan dalam waktu satu bulan. Hal 1m menimbulkan pertanyaan karena perlakuan yang begitu cepat dan istimewa terhadap laporan LUH. Sedangkan laporan Ike terhadap jajaran PI KPH dan Pakuwon Group justru secara kilat dihentikan (913), meskupun Alexander Stetanus dan jajaran Direksi PI KPH telah ditetapkan sebagai tersangka
Kamaruddin, selaku kuasa hukum Ike Farida, secara tegas menyatakan bahwa kliennya mendenita kerugian besar, baik dalam bentuk materil maupun non-maten| Kewajban yang seharusnya dibayarkan sejak 11 tahun lalu, tdak dundahkan oleh PT EPH Termasuk beberapa putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI vang kuat dan mengikat yang dimenangkan Ike. Kamu datang: langsung Direskrimum untuk tanyakan kenapa belum juga dihentikan? Sayangnya Pak Direktur Kriminal Umum sedang keluar kantor. Kami datangi juga Kapolda dan sesuai arahan dari pihak Kapolda segera kami laporkan kembali kasus ini melalui online, serahkan semua bukti otentik kronologi. Saat iri kami percava Kapolda sudah membaca laporan kami, dan pastilah dihentikan karena ini urusan perdata (bukan pidana). Sangat lucu juga pengembang ini, karena bolak balik bicara Dr. Ike kawin dengan WNA jadi tidak bisa beli apartemen, pa adahal isu itu sudah basi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada putusan PK dari Mahkamah Agung, juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan Ike. Putusan tersebut sudah final dan dikatakan bahwa Klien kami wajib dilindungi hukum, pengembang adalah pihak yang salah dan telah mengecoh klien kami. Itu yang bicara hakim di MA RI, bukan saya, tegas Kamaruddin. Jadi sudahlah, saya himbau agar sadar dan insyaf, mengaku kesal kepada Klien kami, sebelum Juhan hukum mereka.
September 2022 lalu Kementerian Hukum dan HAM meminta agar Kapolda saat itu untuk diberhentikan laporan terhadap orang lain, semopa dengan Kapolda yang baru ini penanganan lebih profesional. Karena jika terus dilanjut, akan melanggar HAM.
Kasus ini menjadi pembelajaran dan pengingat keras bagi masyarakat semua agar waspada dalam membeli unit apartemen, terlebih dari pihak pengembang. Diharapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, serta para pemangku kebanyakan dan pihak-pihak lainnya dapat menaruh perhatian besar terhadap kasus. Agar Ike yang tidak bersalah bisa mendapatkan keadilan sepenuhnya yang memang pantas didapatkannva. Selam itu, agar tidak timbul kasus serupa dan kerugian tidak meluas. Penegakan hukum harga mati yang harus didapatkan semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali: Oleh karena itu, kasus yang menjerat Ike ini harus dihentikan dan PI EPH lah yang harus diberikan hukuman yang setimpal karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ike Fanda. Bagi masyarakat yang alami pengalaman serupa dan disaksikan oleh grup pengembang PI Pakuwon Jati Ibk, silahkan untuk melaporkan ke nomor 021-5213126, untuk mendapatkan konsultasi gratis dari Farida Law Office.
( Sulistyo)
Related Stories
September 7, 2024