
Jakarta, 9 Juli 2026 – Tokoh muda Papua, Alfred Pabika yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Organisasi GMKI, menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pasokan batu bara bagi pembangkit listrik yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Menurut Alfred, apabila dugaan manipulasi pasokan, permainan kualitas batu bara, maupun penyimpangan dalam kontrak pengadaan terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat serta mengancam ketahanan energi nasional.
“Jika benar terdapat manipulasi pasokan, permainan kualitas maupun penyimpangan kontrak, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional,” ujar Alfred Pabika dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Alfred menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif dalam rantai pasok energi. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, mengganggu pelayanan publik, serta melemahkan ketahanan energi nasional.
Ia menegaskan bahwa sektor energi, khususnya kelistrikan, merupakan sektor strategis yang harus terbebas dari praktik mafia pasokan, kolusi, maupun penyimpangan tata kelola. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Selain itu, Alfred memandang dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara juga mencerminkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola energi nasional, mulai dari lemahnya pengawasan rantai pasok, pengendalian mutu dan volume pasokan, hingga potensi penyimpangan dalam proses kontrak pengadaan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat operasional semata, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik yang merugikan negara tersebut.
“Aparat penegak hukum harus berani menelusuri tanggung jawab mulai dari pemasok, perantara, pejabat pengambil keputusan, pengawas kontrak hingga pihak yang menikmati keuntungan dari skema yang merugikan negara. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Alfred mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Setiap penyelenggara negara yang tidak bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan ancaman bagi kepentingan bangsa. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melawan segala bentuk korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup Alfred Pabika.
