
Jakarta, perisaihukum.com
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan retakan kecil pada kaca kendaraan. Meski terlihat sepele, retakan pada kaca dapat mengurangi jarak pandang pengemudi dan berpotensi membahayakan keselamatan saat berkendara.
UP PKB Cilincing mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi siap digunakan dan memenuhi persyaratan laik jalan. Pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta melindungi keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Selain kaca kendaraan, pengendara juga perlu memeriksa komponen penting lainnya, seperti sistem pengereman, ban, lampu, wiper, hingga perlengkapan keselamatan. Kendaraan yang terawat dan memenuhi standar laik jalan akan memberikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
UP PKB Cilincing juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, UP PKB Cilincing mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraan dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan secara berkala. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Report, Jp
