
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak sesuai dengan gambar rencana maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaannya.
Diketahui, kegiatan peningkatan jaringan irigasi permukaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sumber Makmur dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Namun, proyek yang menggunakan dana negara tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Investigasi LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) Probolinggo Raya melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Selasa (7/7/2026).
Saat berada di lokasi, tim investigasi hanya menemui sejumlah pekerja. Ketika ditanya terkait tidak terpasangnya papan informasi kegiatan, para pekerja tidak memberikan penjelasan.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya penggunaan material pasir yang bercampur debu, proses pencampuran material yang dilakukan secara manual, pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak adanya papan informasi proyek, serta dugaan pekerjaan pondasi yang tidak dilakukan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan irigasi yang dikerjakan oleh Kelompok HIPPA Sumber Makmur. Dari hasil pengamatan di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBN yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku dalam program P3-TGAI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal JAKPRO, Purnomo, menegaskan bahwa pelaksanaan program P3-TGAI memiliki dasar hukum dan pedoman teknis yang jelas.
“P3-TGAI merupakan program padat karya yang wajib dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat melalui P3A atau gabungannya. Ketentuan ini telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur aspek keselamatan konstruksi,” ujarnya.
Purnomo menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat petani dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi secara langsung.
Adapun dasar hukum dan pedoman pelaksanaan P3-TGAI antara lain:
- Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan P3-TGAI.
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan P3-TGAI.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan kegiatan P3-TGAI harus melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dengan melibatkan masyarakat setempat secara aktif serta memperhatikan aspek mutu pekerjaan dan keselamatan kerja.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumberpoh mengarahkan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua HIPPA Sumber Makmur selaku pelaksana kegiatan dan turut memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Sumber Makmur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Rul)
