
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Bangunan Ukur dan Saluran Sekunder Taposan yang berada di bawah kewenangan Dinas pekerjaan umum sumber daya air
Unit pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air
Wilayah sungai Welang pekalen di Pasuruan
Jl.hasyim Wuruk no.6 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengamati proses pengerjaan pasangan batu pada saluran irigasi di kawasan pertanian setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pemasangan batu pada dinding saluran diduga dilakukan tanpa didahului pekerjaan galian pondasi yang memadai.
Kondisi di lokasi menunjukkan batu-batu pasangan disusun langsung di atas tanah yang berlumpur dan dinilai kurang stabil. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan dan daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai metode pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi pasangan batu pada bangunan irigasi.
“Seharusnya ada galian pondasi terlebih dahulu sebelum pasangan batu dikerjakan. Jika hanya disusun di atas tanah yang lembek seperti itu, bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi cepat mengalami kerusakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Nama Kegiatan: Pemeliharaan Bangunan Ukur dan Saluran Sekunder Taposan (DI Taposan)
- Lokasi: Desa Ngepoh dan Desa Meranggon Lawang, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
- Nomor SP/SPK: 000.3.3/15617/104.6.08/2026
- Tanggal SP/SPK: 3 Juni 2026
- Nilai Kontrak: Rp325.830.149
- Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender
- Kontraktor Pelaksana: CV Surya Adi Jaya
Dari informasi yang diperoleh, terdapat pihak yang dapat dihubungi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni seseorang berinisial TD yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas pekerjaan umum sumber daya air
Unit pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air
Wilayah sungai Welang pekalen di Pasuruan
Jl.hasyim Wuruk no.6 maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Tim Perisaihukum.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan ataupun klarifikasi yang disampaikan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar kualitas pembangunan jaringan irigasi benar-benar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting mengingat jaringan irigasi memiliki peran strategis dalam menunjang produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Probolinggo.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim Perisaihukum.com masih terus melakukan penelusuran serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan komprehensif terkait pelaksanaan proyek tersebut. (Rul)
