
Purwakarta, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta mengumumkan jadwal operasional layanan SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2 untuk periode 6 hingga 11 Juli 2026. Layanan tersebut disediakan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, mengatakan layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
“Layanan SIM Keliling kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” ujarnya.
AKP Enggar juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM belum berakhir sebelum mengajukan perpanjangan. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Purwakarta berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, tertib, dan efisien, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku sebagai salah satu syarat legalitas dalam berkendara.
Report, Jp
