
Jakarta, 06 Juli 2026 — Persoalan hukum menyangkut transaksi jual beli tanah seluas ±17.204 meter persegi yang terjadi pada tahun 1981 antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk mendapatkan perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur Efrem Elman Siarif Ndruru dalam pernyataannya menyampaikan pandangan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak memihak salah satu pihak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diketahui, transaksi tersebut dilakukan pada tahun 1981 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pejabat Pemerintah Kota pada masa itu, sementara pihak yang tercantum sebagai penjual, H. Abdul Halim, telah diketahui meninggal dunia sejak tahun 1978.
“Secara prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian baru dinyatakan sah apabila memenuhi syarat antara lain para pihak yang cakap dan berwenang bertindak. Fakta bahwa salah satu pihak telah wafat beberapa tahun sebelum transaksi dilakukan memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dikaji secara mendalam dan menyeluruh,” ujar Efrem Ndruru.
Ia menambahkan bahwa pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran bukti dan dokumen yang lengkap antara lain: apakah prosedur penerbitan AJB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa itu, siapa pihak yang berwenang mewakili hak atas tanah tersebut saat transaksi berlangsung, serta bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak hingga saat ini.
Dalam pandangannya, kedua pihak yang bersengketa memiliki kedudukan dan kepentingan yang patut dihormati. Di satu sisi, ahli waris menyampaikan adanya dugaan kerugian dan mempertanyakan keabsahan dokumen transaksi. Di sisi lain, PT Summarecon Agung Tbk juga memiliki dasar hukum dan dokumen yang dijadikan pegangan atas kepemilikan maupun pemanfaatan tanah tersebut.
“Kami memandang setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan bukti dan argumen masing-masing. Tidak tepat jika penilaian diambil secara sepihak tanpa menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang ada,” tegasnya.
Mengingat kasus ini telah berlangsung lebih dari 45 tahun, Efrem Elman Siarif Ndruru sebagai Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menilai diperlukan peran aktif pemerintah pusat dan daerah serta pihak berwenang untuk memproses persoalan ini secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar diperoleh kejelasan hukum yang pasti, sekaligus menjamin perlindungan atas hak-hak yang sah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Persoalan ini berkaitan erat dengan kepastian hukum dan keadilan agraria. Penyelesaian yang adil dan berlandaskan bukti akan memberikan kepastian bagi semua pihak serta menjadi acuan positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang,” katanya.
Menurut Efrem Elman Siarif Ndruru Kasus ini bukan hanya sekedar sebagai sengketa tanah, melainkan menjadi ujian nyata terhadap integritas negara dan komitmen pelaksanaan reforma agraria. Jika pelanggaran hukum dibiarkan berlarut-larut, maka reforma agraria hanya menjadi retorika politik belaka.
Ia menegaskan bahwa DPC GMNI Jakarta Timur akan mengawal perkembangan kasus ini dengan prinsip netralitas, berpegang pada fakta dan hukum yang berlaku, serta mendukung proses penyelesaian yang menjunjung tinggi kebenaran materiil tanpa tebang pilih.
