
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menghadirkan panduan lengkap bagi masyarakat yang akan mengurus izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Melalui panduan tersebut, pemohon dapat memahami setiap tahapan pengajuan izin tinggal secara lebih mudah, mulai dari proses pembuatan akun, pengisian data, hingga pengajuan permohonan secara daring.
Untuk mengakses panduan, masyarakat cukup memindai kode QR yang telah disediakan. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke platform berisi petunjuk langkah demi langkah yang disusun secara sistematis dan dilengkapi ilustrasi gambar sehingga lebih mudah dipahami.
Kantor Imigrasi Tanjung Priok berharap layanan ini dapat membantu masyarakat maupun penjamin WNA dalam mengakses layanan keimigrasian secara cepat, mudah, dan efisien tanpa mengalami kendala pada tahap pendaftaran.
Melalui pemanfaatan layanan digital, Imigrasi Tanjung Priok terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan informasi yang mudah diakses serta mendukung proses pengajuan izin tinggal secara transparan dan efektif.
Report, Jp
