
CIAMIS, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ciamis terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas praktik percaloan.
Satlantas Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur resmi dalam proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan bagi pemohon.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Iwan Sujarwo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik dilakukan secara terbuka dan profesional.
Selain pelayanan di kantor Satpas, Satlantas Polres Ciamis juga terus mengoptimalkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat di wilayah kecamatan. Pelayanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan jadwal yang tersebar di sejumlah titik seperti Kawali, Panjalu, Rancah, Cipaku, hingga Lakbok.
Petugas Satpas juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa Masyarakat” yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme resmi pengurusan SIM sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga.
Untuk mendukung kenyamanan pelayanan, Satpas Polres Ciamis menyediakan fasilitas ruang tunggu, loket terintegrasi, serta petugas yang siap membantu masyarakat selama proses administrasi berlangsung. Kepolisian berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Report, Jp
