
Cimahi, perisaihukum.com
Masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C kini kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Cimahi. Pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis, karena SIM yang telah kedaluwarsa harus diproses melalui pembuatan SIM baru di Satpas.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Cimahi pada periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2026:
Senin (27 Juli): Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Selasa (28 Juli): Yogya Lembang, pukul 08.00–11.00 WIB.
Rabu (29 Juli): Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Kamis (30 Juli): Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumat (31 Juli): Pos Polisi Kota Baru Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pukul 08.00–11.00 WIB.
Sabtu (1 Agustus): Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas.
Adapun biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polresta Cimahi mengimbau masyarakat datang lebih awal karena pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan pendaftaran dapat ditutup lebih cepat apabila kuota harian telah terpenuhi. Jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian.
Report, Jp
