
CIAMIS, perisaihukum.com
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis kembali mengoptimalkan layanan Samsat Keliling (Samling) guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Program layanan jemput bola tersebut disambut positif masyarakat karena hadir di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau warga di berbagai kecamatan. Jadwal pelayanan Samsat Keliling Ciamis berlangsung setiap hari kerja dengan lokasi berbeda-beda.
Berdasarkan jadwal terbaru, layanan Samling Ciamis beroperasi di sejumlah lokasi seperti Pasar Sindangkasih, Alun-Alun Cisaga, P2B Cihaurbeuti, Kantor Desa Panjalu, RM Kersen, hingga Pasar Panawangan dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling tersebut melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran SWDKLLJ. Sementara untuk pergantian pelat nomor, balik nama kendaraan, dan perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat induk.
Petugas Samsat mengimbau masyarakat agar membawa persyaratan lengkap berupa KTP asli sesuai data kendaraan, STNK asli, serta bukti pembayaran pajak tahun terakhir guna mempercepat proses pelayanan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, program Samsat Keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Report, Jp
