
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Papanggo RT 05/RW 05 Nomor 52, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga. Bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan peruntukan sebagai rumah tinggal itu diduga tengah dibangun dengan spesifikasi yang mengarah pada fungsi rumah kos atau kontrakan.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga mengamati bentuk fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam papan PBG di lokasi proyek.

Salah seorang warga berinisial JG, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
«”Kami berharap Ketua RT, RW, Lurah Papanggo, Camat Tanjung Priok, hingga Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara segera turun ke lokasi. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.»
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, papan PBG mencantumkan fungsi bangunan sebagai rumah tinggal. Namun, susunan ruang dan konstruksi bangunan diduga mengarah pada hunian komersial berupa rumah kos. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi teknis dari instansi yang berwenang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan fungsi bangunan yang memengaruhi persyaratan teknis maupun administratif wajib disesuaikan dengan perizinan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan pembangunan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh oknum penyelenggara negara, penanganannya hanya dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Red)
