
Rokan Hilir, perisaihukum.com
Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui implementasi program Green Policing. Salah satu langkah nyata diwujudkan dengan melakukan rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan di pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi penanaman ribuan bibit mangrove berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Polda Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta masyarakat sebagai bentuk kolaborasi dalam memulihkan ekosistem pesisir.
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Rokan Hilir Bistamam, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa rehabilitasi mangrove merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas perusakan lingkungan. Momentum tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus diikuti dengan langkah pemulihan agar ekosistem dapat kembali berfungsi secara optimal.
“Pemulihan lingkungan sama pentingnya dengan penegakan hukum. Setelah pelaku diproses, kawasan yang rusak harus segera direhabilitasi agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai pelindung garis pantai dari ancaman abrasi, habitat berbagai jenis biota laut, sekaligus penyerap karbon yang berkontribusi terhadap keseimbangan lingkungan.
Melalui program Green Policing, Polda Riau tidak hanya menindak pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga aktif mendorong upaya konservasi sebagai bagian dari tanggung jawab institusi terhadap keberlanjutan alam.
Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan hutan mangrove seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Riau berharap langkah rehabilitasi yang dilakukan mampu mengembalikan fungsi kawasan mangrove sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.
Report, Jp
