
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Sebuah bangunan yang terletak di jalan warakas 5 Gg 10/71 RT 005/010 kelurahan Warakas/Tg priok Jakarta Utara, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan publik. Meski telah dipasang segel penghentian kegiatan oleh petugas, aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara. Pasalnya, penyegelan seharusnya menjadi bentuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, menyayangkan apabila masih terdapat aktivitas pembangunan pada bangunan yang telah disegel oleh pemerintah. Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan administratif yang harus dihormati dan dipatuhi oleh pemilik maupun pelaksana proyek.
“Jika benar bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sudah dipasang segel penghentian kegiatan, namun pekerjaan masih tetap berlangsung, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius. Aparat pengawas harus segera melakukan pengecekan di lapangan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chaerul Syah Hasibuan.
Ia juga meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tegasnya.
Chaerul menambahkan, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap Sudin Citata Jakarta Utara segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap segel yang telah dipasang. Penegakan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan tersebut, termasuk apakah telah diberikan sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sudin Citata Jakarta Utara mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan pada bangunan yang telah disegel tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
(Red)
