
Jakarta, perisaihukum.com
Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta Utara dan Pusat kembali beroperasi guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah titik layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta Utara, di antaranya di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pencetakan notice pajak kendaraan. Namun untuk layanan ganti pelat nomor maupun perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat induk.
Adapun pusat pelayanan utama berada di:
SAMSAT Jakarta Utara dan Pusat
Samsat Jakarta Utara – akun dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta
SAMSAT Jakarta Utara dan Pusat Utama
Petugas mengimbau warga membawa dokumen persyaratan lengkap berupa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta bukti kepemilikan kendaraan apabila diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Selain menghadirkan layanan keliling, Polda Metro Jaya juga terus mendorong optimalisasi pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Report, Jp
