
PROBOLINGGO – Perisaihikum.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga bersama aktivis meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tahun 2024 dan 2025. Minggu (17/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah anggaran Dana Desa yang digunakan pada tahun 2024, di antaranya:
Keadaan Mendesak Rp43.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa Rp126.285.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa Rp108.700.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp14.150.000
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp166.660.000
Pembuatan Rambu-rambu Jalan Desa Rp21.678.800
Sementara penggunaan anggaran tahun 2025 meliputi:
Keadaan Mendesak Rp21.600.000
Penyertaan Modal Rp189.000.000
Pengelolaan dana desa tersebut mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 47, serta petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Warga meminta pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang disebut-sebut melibatkan Penjabat Kepala Desa.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, setelah proses serah terima jabatan, pengurus BUMDes diminta mencairkan dana di bank. Namun setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan BUMDes dan disebut dikuasai pihak pemerintah desa.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait:
lokasi penyimpanan dana,
rekening penampungan dana,
maupun penggunaan dana tersebut.
Selain persoalan dana desa, warga juga menyoroti belum jelasnya struktur dan nama pengurus BUMDes. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan musyawarah desa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Aktivis antikorupsi, M. Antoni, menilai persoalan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau dana desa ditarik dan tidak jelas keberadaannya, maka persoalan ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Toni.
Pengelolaan dana desa dan BUMDes diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening resmi serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan BUMDes juga harus dilakukan oleh pengurus yang sah berdasarkan hasil musyawarah desa.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 07.12 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Banyuanyar Kidul, Misto, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak desa.
Selain itu, Kepala Desa juga belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Awak media juga mencoba menghubungi Camat Banyuanyar melalui pesan WhatsApp, namun nomor yang dihubungi tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Tim/Red
